Oleh : M Andhika Darma Perkasa, SH, SE, cMkn
Advokat - PERADI
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2015
Post. By PERADI | 10 Desember 2014 | 12:21:50 | 15555 Views Waktu Ujian: Sabtu, 14 Maret 2015Mulai jam 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 19 – 23 Januari 2015
Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat
MATERI UJIAN:
- Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
- Kode Etik Advokat;
- Hukum Acara Perdata;
- Hukum Acara Pidana;
- Hukum Acara Perdata Agama;
- Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
- Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pendaftar Ujian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
- Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening; PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA, dengan nomor Rekening Bank : 335 302 4830 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya – Jakarta.
- Mencatumkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar di dalam kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).
No.
|
Nama
Kota
|
Lokasi
Pendaftaran
|
8
|
Jakarta
|
Gedung Nyi Ageng Serang, Ruang Auditorium (Pasar Festival) Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C22 Kuningan Jakarta Selatan |
| Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau
download dari website: www.peradi.or.id Mulai
tanggal 10 Desember 2014 Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PERADI, Gd. Grand Slipi Tower Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480, Telp.: (62 21) 2594 5192 - 96, Fax.: (62 21) 2594 5173; |
=========================================================================
Syarat kelulusan minimal nilai 75-80 dengan bobot penilaian terbesar ada di bagian pembuatan surat kuasa dan gugatan, dengan memperhatikan point2 yang harus ada dalam surat sebagai berikut :
SURAT KUASA
Kepala Surat dan
Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa
1. Judul
"surat kuasa khusus"
2.
Identitas dan kapasitas Pemberi Kuasa
3.
Kedudukan Hukum Pemberi Kuasa
4.
Singkatan "Pemberi Kuasa"
5.
Pemberian Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa
6.
Identitas Penerima Kuasa
7.
Kedudukan hukum Penerima Kuasa
8.
Singkatan "Penerima Kuasa"
9.
"KHUSUS"
Dasar Gugatan
10.
Bertindak mewakili an. Pemberi Kuasa.
11. Dasar gugatan
12.
Domisili hokum pengadilan
13.
Identitas dan kedudukan hukum Tergugat
Pokok Kuasa yang
diberikan
14. Hak subtitusi
15. Hak Retensi
Penutup
16. Tempat dan Tanggal ttd
17. Ttd Penerima Kuasa
18. Ttd Pemberi Kuasa
19. Materai
SURAT KUASA KHUSUS (1)
Bahwa kami yang bertandatangan di
bawah ini :
I Made Andhika Darma Perkasa, SH,
SE. Mkn, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. MAJUTERUS, sebagaimana
termaktub dalam Anggaran Pendirian PT. MAJUTERUS no. 123 tanggal 2 Januari
2015, yang berkantor pusat di Jl. Jenderal Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat (2), untuk selanjutnya disebut sebagai
“PEMBERI KUASA” (3)
Dalam hal ini memilih kedudukan
hukum sebagaimana tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa kepada
:(4)
Johansyah, SH.
Supriadi, SH, Mkn.
Andi Sarwono, SH, MH (5)
Para Advokat pada Kantor Hukum
Andhika Darma & Rekan (ADR) yang berkedudukan hukum di Jl. Setiabudi No.
46, Jakarta Pusat (6). Dalam hal ini
bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri (7), untuk selanjutnya disebut sebagai
“PENERIMA KUASA” (8)
K H U S U S (9)
Bertindak mewakili untuk dan atas
nama PEMBERI KUASA untuk membela kepentingan PEMBERI KUASA sebagai Penggugat (10) untuk mengajukan gugatan
wanprestasi (ingkar janji) (11) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No. 123
tanggal 12 Januari 2015 (12) terhadap:
RAJA NGUTANG, dalam kapasitanya
sebagai Direktur Utama PT SUKARMAJU sebagaimana termaktub pada Anggaran
Perubahan Terakhir PT. SUKARMAJU No. 123 tanggal 12 Desember 2009, yang
berkantor pusat di Jl. Menteng 13, Jakarta Pusat (13).
Untuk itu, PENERIMA KUASA
diberikan kewenangan untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan hukum
PEMBERI KUASA,
a. Membuat, mengajukan, dan menandatangani
surat-surat, gugatan, replik, kesimpulan,
b. Menghadap di muka pengadilan,
o
Menghadiri persidangan,
o
Menghadap hakim-hakim, panitera-panitera,
pejabat-pejabat,
o
Meminta keterangan-keterangan, penetapan,
putusan,
o
Mengajukan saksi-saksi, bukti-bukti, akta-akta
dan dokumen-dokumen,
o
Menghadiri, mengusulkan, menerima atau menolak
perdamaian,
c. Menerima pembayaran dan menandatangani
kuitansi.
Dan selanjutnya mewakili PEMBERI
KUASA untuk mengambil segala tindakan yang lazim pekerjaan seorang Advokat
sepanjang untuk mempertahankan kepentingan hukum PEMBERI KUASA dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa ini dibuat dengan Hak
Subtitusi (14) dan Hak Retensi (15)
Jakarta,
11 Maret 2015 (16)
PENERIMA KUASA (17) PEMBERI
KUASA (18)
MATERAI (19)
Johansyah, SH. I
MADE ANDHIKA SH SE Mkn
Supriadi, SH, Mkn.
Andi Sarwono, SH, MH
============================================================================
SURAT GUGATAN
Kepala Surat Dan Identitas Para Pihak
1. Kepada Yth. Bapak ketua
Pengadilan
2. Kapasitas dan Domisili Kuasa
Hukum
3. Dasar Surat Kuasa Khusus
4. Kapasitas dan domisili Pemberi
Kuasa
5. untuk selanjutnya disebut
“PENGGUGAT”
6. Kapasitas dan domisili
Tergugat
7. untuk selanjutnya disebut
sebagai “TERGUGAT”
Dasar Gugatan
8. uraian kronologis perkara
9. uraian dasar hukum yang
dilanggar
10. uraian kerugian yang
ditimbulkan
11. uraian perlunya sita jaminan
(apabila ada)
Petitum
13. Menyatakan sah dan berharga
Perjanjian xxx
14. Menyatakan Tergugat telah
melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT
15. Menghukum Tergugat untuk
membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar xxx
16. Menyatakan sah dan berharga
sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh harta Tergugat
17. Menghukum Tergugat untuk
membayar seluruh biaya perkara.
Penutup
18. Apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
19. Hormat kami TTD Lawyer
SURAT GUGATAN
Jakarta, 12 Maret 2015
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (1)
Di Jl. Gajahmada, Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bahwa kami yang bertandatangan di
bawah ini. Andhika dan Supriadi, SH, MH, masing-masing Advokat pada Kantor
Hukum ADP & Partner, berkedudukan di Jl. Menteng, Jakarta (2) berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 2 Januari 2015 (3)
bertindak untuk dan atas nama klien kami :
ANDHIKA DARMA, Direktur Utama
BNI, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan AD BNI, berkantor
pusat di Jl. Sudirman, Jakarta Pusat (4),
untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT” (5)
Dalam hal ini ingin mengajukan
gugatan wanprestasi pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap :
RAJA NGEMPLANG, Direktur Utama
XYZ, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan AD XYZ, berkantor
pusat di Jl. Setiabudi, Jakarta Selatan. (6),
untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT” (7).
DASAR GUGATAN
1. Bahwa
PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas berbentuk badan hukum milik negara
(BUMN) yang bergerak di bidang perbankan yang salah satu kegiatan menyalurkan
kredit kepada masyarakat;
2. Bahwa
TERGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan yang
membutuhkan tambahan modal usaha.
3. Bahwa
PENGGUGAT telah sepakat untuk memberikan pinjaman kredit kepada TERGUGAT
sebesar Rp. 200.000.000,- berdasarkan Perjanjian Kredit no. 123 tanggal 2
Januari 2014 (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan antara lain sebagai
berikut :
a. Bahwa atas pinjaman kredit dari PENGGUGAT
tersebut, TERGUGAT berjanji untuk membayar pokok dan bunga dengan cara mencicil
sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan selama 24 bulan, cfm Pasal 3 Perjanjian.
b.
Bahwa guna menjamin pelunasan kredit oleh
TERGUGAT, TERGUGAT telah menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan
1000m2, yang terletak di Jl. Menteng , Jakarta, cfm. Pasal 5 Perjanjian.
4.
Bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran
cicilan sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan sejak tanggal 2 januari 2014 sampai
dengan 2 april 2014 dengan total Rp. 40.000.000,-, namun sejak tanggal 2 mei
2014 sampai dengan saat ini TERGUGAT tidak lagi melakukan pembayaran cicilan
kepada PENGGUGAT dengan sisa utang sebesar Rp. 160.000.000,-.(8)
5. Bahwa PENGGUGAT telah meminta itikad baik
TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya
dengan menyampaikan
3 (tiga) kali Somasi kepada TERGUGAT pada tanggal xxxx, aaaa, bbbb. Namun somasi-somasi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh
TERGUGAT.
6. Bahwa berdasarkan hal tersebut, telah nyata-nyata
TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dan PENGGUGAT berhak untuk mengajukan permintaan ganti kerugian kepada TERGUGAT akibat wanprestasi,
cfm Pasal 1243 KUH Perdata;(9)
7.
Bahwa dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan
oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil sebesar Rp.
160.000.000,- dan immateriil karena hilangnya kesempatan usaha PENGGUGAT
sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT
adalah sebesar Rp. 260.000.000,-.(10)
8. Bahwa untuk menjamin pembayaran ganti kerugian oleh TERGUGAT serta agar gugatan a quo tidak sia-sia (illusoir) patut kiranya apabila Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda TERGUGAT. (11)
8. Bahwa untuk menjamin pembayaran ganti kerugian oleh TERGUGAT serta agar gugatan a quo tidak sia-sia (illusoir) patut kiranya apabila Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda TERGUGAT. (11)
PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima
dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; (12)
2. Menyatakan
sah dan berharga Akta Perjanjian No. Xxxx; (13)
3. Menyatakan
bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; (14)
4. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar :
·
kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- dan
·
immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-, (15)
5. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda
TERGUGAT; (16)
6. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. (17)
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono). (18)
KUASA HUKUM PENGGUGAT(19)
TTd
Terima Kasih atas dukungannya utk blog ini, saat ini sudah dibaca oleh 7926 orang.. semoga bermanfaat untuk kita semua. amin
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusterimakasih kak. silahkan follow IG saya andhikadarma46
HapusSangat membantu.
BalasHapusterimakasih kak. silahkan follow IG saya andhikadarma46
Hapusterimakasih all atensinya, mohon didukung ya agar materi makin berkualitas. saat telah dibaca oleh 15555 orang. per tgl 30/02/2020. semangat rekan peradi!
BalasHapusmakasih ulasannya kak
BalasHapus