Jumat, 25 September 2015

Mkn. Peraturan Lelang

Oleh : M Andhika Darma Perkasa, SH, SE, cMkn
Advokat – PERADI


Dikutip dari perkuliahan :
Aloysius Yanis Dhaniarto, SH (Dosen Universitas Indonesia)


Pengertian Lelang

cfm. Vendu Reglement
Penjualan umum adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan harga penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup,, atau kepada orang orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualaan itu, atau diijinkan untuk ikut serta,, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup.

Cfm. Pasal 1 per menteri keuangan no 93/pmk.06/2010 tanggal 23 april 2010

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum, dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. 


Dasar Hukum Lelang (ketentuan umum)
- UU Perbendaharaan Negara
- KUH Perdata
- KUH Acara Perdata (HIR-RBg)
- KUH Acara Pidana
- UU PUPN
- Penagihan Pajak
- Hak Penanggungan
- UU Jaminan Fidusia
- UU Kepailitan
- UU Perbankan
- PP ttg BPPN
- dll

Dasar Hukum Lelang (ketentuan khusus)

  1. Peraturan lelang/ vendu reglement (stb. 1908 no.189)
  2. Instruksi Lelang / vendu instructie (stb. 1908 no. 190)
  3. Peraturan Pemerintah no. 1. Th. 2013, tgl 2 Jan 2013, ttg jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kemen keuangan.

Dasar Hukum Lelang (Peraturan Pelaksanaan)

  1. Peraturan Menkeu No. 93/PMK.06/2010 tgl. 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sdu. PMK 106/PMK.06/2013
  2. Peraturan Menkeu No. 174/PMK.06/2010 tgl 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, sdu PMK 158/PMK.06/2013
  3. Peraturan Menkeu No. 175/PMK.06/2010 tgl 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II, sdu. PMK 159/PMK.06/2013

Sejarah Unit Lelang
  • 1908 Terbentuknya unit lelang Negara (ULN) berdasarkan VR dan VI
  • 1955 ULN berada di lingkungan Dep Keuangan dan langsung di bawah Menkeu di Pusat, Inspeksi Urusan Lelang di daerah, kantor lelang negeri Inspeksi urusan lelang sejajar Inspeksi pajak
  • 1960 Pembentukan Ditjen di Departemen Pemerintah. 1 Departemen maksimal 5 Ditjen ULN digabungkan dan berada di bawah Ditjen pajak. 
  • 1970 kantor lelang Negeri diubah menjadi Kantor Lelang Negara (KLN)
  • 1990 Ditjen Pajak = ULN => BUPN ULN dipindahkan dr Ditjen Pajak ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara) Unit Operasional = KLN & KP3N (kantor pelayanan pengurusan piutang negara) kmk no. 428/kmk.01/1990 tgl. 4 April 1990
  • 1991 BUPN => BUPLN dgn bergabungnya ULN, BUPN jadi BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara) keppres no. 21 th. 1991 tgl. 1 Juni 1991
  • 7. 2000 BUPLN => DJPLN Badan jadi Direktorat Jenderal Pajak (ditjen)
  • 8. 2001 KP3N + KLN digabubg => KP2LN (kantor Pelayanan Piutang & Lelang Negara) keppres no. 177 th.. 2000 tgl. 15 des 2000 jo.. kMK no.. 2/KMK.01/2001 tgl 3 jan 2001.
  • 9. 2006 sd.. Kini DJPLN => DJKB 
KP2LN => KPKNL melaksanakan 4 pelayanan :
- pengurusan piutang negara
- pelayanan lelang
- pengelolaan kekayaan negara
- penilaian


Asas-asas yang mendasari lelang: 
- Transparency/Publicity
- Certainty
- Competition
- Eficient
- Accountability

Fungsi Lelang
Fungsi Privat
sarana memperlancar Jual Beli barang yang memperlancar arus lintas perdagangan barang. 
Fungsi Publik
  1. mendukung Law Enforcement di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukun perpajakan, dll.. Yaitu sebagai bagian dari eksekusi suatu putusan. 
  2. mendukung tertib administrasi dab efisiensi pengelolaan asset yang dimiliki atau dikuasai Negara. 
  3. mengumpulkan/mengamankan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang, biaya administrasi, PPH pasal 25 & BPHT

Kebaikan Sistem Lelang
obyektif
Lelang dilakasanakan secara terbuka, tidak ada prioritas di antara peserta lelang, kesamaan hak & kewajiban antara peserta akan menghasilkan pelaksanaan lelang yang objektif. 
kompetitif
Lelang menciptakan mekanisme penawaran dgn persaingan bebas di antara para penawar sehingga akan tercapai harga yg wajar
built in Control
Lelang diumumkan lebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum.. Ini berarti bahwa pelaksanaan lelanh dilakukan di bawah pengawasan umum.. Bahkan, sejak diumumkan pihak yang keberatan dapat mengakukan verzetz/gigatan
AuthentiK
Dari setiap pelaksanaan lelang diterbitkan Risalah lelang yang nerupakan akya authentik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar