Minggu, 27 Desember 2015

ANTI PENCUCIAN UANG (ANTI MONEY LAUNDRY)

Disadur dari Pelatihan Anti Money Laundry oleh IM Andhika Darma Perkasa SH SE


PHASE 1
Definisi tindak pidana pencucian uang (money laundering) cfm UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Sumber-Sumber Pencucian Uang 
Pencucian uang berasal dari dana yang sangat besar yang dihasilkan dari kejahatan dan aktivitas illegal seperti korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan aktivitas kejatan lainnya. aktivitas ilegal ini paling banyak menghasilkan uang dalam bentuk uang (cash).

Alasan Pencucian Uang
  • Menyembunyikan akumulasi kekayaan agar terhindar dari jerat hukum
  • Menghindari tuntutan dengan menyamarkan sumber dana ilegal tersebut
  • Menggelapkan pajak pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut
  • Meningkatkan keuntungan dengan menginvestasikan kembali dana ilegal ke dalam suatu usaha yang legal
  • membangun usaha yang sah dengan menggunakan dana yang telah dicuci


Tahapan Pencucian Uang 
  • Placement : memasukkan dana ilegal ke dalam sistem lembaga keuangan
  • Layering   : menyebarkan dana ilegal dalam sistem lembaga keuangan tersebut kepada beberapa orang/badan hukum/instansi lain guna menyamarkan asal usul dana
  • Integration : memasukkan dana ilegal ke dalam suatu usaha yang sah agar dana yang dihasilkan oleh usaha tersebut seakan2 sah secara hukum

Modus Pencucian Uang
  • Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
  • Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecahmecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  • U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
  • Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime"
  • Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
  • Barter, yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh system keuangan.
  • Underground Banking, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
  • Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
  • Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
  • pembelian aset, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  • Loan Back, yaitu dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

PHASE 2
KNOW YOUR CUSTOMER (KYC) adalah kebijakan yang memastikan lembaga keuangan dapat mengidentifikasi, memverifikasi dan memonitor nasabah dan transaksinya dalam upaya untuk mencegah industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

PROSEDUR KNOW YOUR CUSTOMER
1. Dengan melakukan proses KYC, Bank akan mendapatkan informasi sbb:
  • identitas calon nasabah;
  • Maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calo nasabah dengan bank;
  • Informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah; dan
  • Identitas pihak lain/Beneficial Owner, dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain/Beneficial Owner.
2.  Customer Due Dilligence (CDD), Bank melakukan CDD pada kondisi sebagai berikut :
  • Melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah;
  • Melakukan hubungan usaha denga Walk In Customer (WIC);
  • Bank meragukan kebeneran informasi yang diberikan oleh calon nasabah, dan/atau Beneficial Owner;
  • Terjadinya transaksi keuangan mencurigakan berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan teroris.
 3. Money Laundering Risk Assessment (MLRA), dilakukanoleh faktor-faktor risiko pencucian uang yang diidentifikasi pada beberapa area:
  • Identitas
  • Lokasi usaha bagi nasabah perusahaan
  • Profil nasabah
  • Jumlah transaksi
  • Kegiatan usaha nasabah
  • Struktur kepemilikan bagi nasabah perusahaan
  • Informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko nasabah
RISK BASED APPROACH (RBA)
Untuk menentukan nasabah memiliki risiko rendah, sedang, ataupun tinggi, bank perlu melakukan analisis terhadap informasi :
  • Kewarganegaraa/Lokasi usaha
  • Kegiatan Usaha
  • Produk dan Jasa Berisiko Tinggi
  • Pemicu Risiko Tinggi

PHASE 3
Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Undang-Undang No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
PBI No. 14/27/PBI/2012
SEBI No. 15/21/DNPN Tahun 2013

Jumat, 25 September 2015

Mkn. Peraturan Lelang

Oleh : M Andhika Darma Perkasa, SH, SE, cMkn
Advokat – PERADI


Dikutip dari perkuliahan :
Aloysius Yanis Dhaniarto, SH (Dosen Universitas Indonesia)


Pengertian Lelang

cfm. Vendu Reglement
Penjualan umum adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan harga penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup,, atau kepada orang orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualaan itu, atau diijinkan untuk ikut serta,, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup.

Cfm. Pasal 1 per menteri keuangan no 93/pmk.06/2010 tanggal 23 april 2010

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum, dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. 


Dasar Hukum Lelang (ketentuan umum)
- UU Perbendaharaan Negara
- KUH Perdata
- KUH Acara Perdata (HIR-RBg)
- KUH Acara Pidana
- UU PUPN
- Penagihan Pajak
- Hak Penanggungan
- UU Jaminan Fidusia
- UU Kepailitan
- UU Perbankan
- PP ttg BPPN
- dll

Dasar Hukum Lelang (ketentuan khusus)

  1. Peraturan lelang/ vendu reglement (stb. 1908 no.189)
  2. Instruksi Lelang / vendu instructie (stb. 1908 no. 190)
  3. Peraturan Pemerintah no. 1. Th. 2013, tgl 2 Jan 2013, ttg jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kemen keuangan.

Dasar Hukum Lelang (Peraturan Pelaksanaan)

  1. Peraturan Menkeu No. 93/PMK.06/2010 tgl. 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sdu. PMK 106/PMK.06/2013
  2. Peraturan Menkeu No. 174/PMK.06/2010 tgl 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I, sdu PMK 158/PMK.06/2013
  3. Peraturan Menkeu No. 175/PMK.06/2010 tgl 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II, sdu. PMK 159/PMK.06/2013

Sejarah Unit Lelang
  • 1908 Terbentuknya unit lelang Negara (ULN) berdasarkan VR dan VI
  • 1955 ULN berada di lingkungan Dep Keuangan dan langsung di bawah Menkeu di Pusat, Inspeksi Urusan Lelang di daerah, kantor lelang negeri Inspeksi urusan lelang sejajar Inspeksi pajak
  • 1960 Pembentukan Ditjen di Departemen Pemerintah. 1 Departemen maksimal 5 Ditjen ULN digabungkan dan berada di bawah Ditjen pajak. 
  • 1970 kantor lelang Negeri diubah menjadi Kantor Lelang Negara (KLN)
  • 1990 Ditjen Pajak = ULN => BUPN ULN dipindahkan dr Ditjen Pajak ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara) Unit Operasional = KLN & KP3N (kantor pelayanan pengurusan piutang negara) kmk no. 428/kmk.01/1990 tgl. 4 April 1990
  • 1991 BUPN => BUPLN dgn bergabungnya ULN, BUPN jadi BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara) keppres no. 21 th. 1991 tgl. 1 Juni 1991
  • 7. 2000 BUPLN => DJPLN Badan jadi Direktorat Jenderal Pajak (ditjen)
  • 8. 2001 KP3N + KLN digabubg => KP2LN (kantor Pelayanan Piutang & Lelang Negara) keppres no. 177 th.. 2000 tgl. 15 des 2000 jo.. kMK no.. 2/KMK.01/2001 tgl 3 jan 2001.
  • 9. 2006 sd.. Kini DJPLN => DJKB 
KP2LN => KPKNL melaksanakan 4 pelayanan :
- pengurusan piutang negara
- pelayanan lelang
- pengelolaan kekayaan negara
- penilaian


Asas-asas yang mendasari lelang: 
- Transparency/Publicity
- Certainty
- Competition
- Eficient
- Accountability

Fungsi Lelang
Fungsi Privat
sarana memperlancar Jual Beli barang yang memperlancar arus lintas perdagangan barang. 
Fungsi Publik
  1. mendukung Law Enforcement di bidang hukum perdata, hukum pidana, hukun perpajakan, dll.. Yaitu sebagai bagian dari eksekusi suatu putusan. 
  2. mendukung tertib administrasi dab efisiensi pengelolaan asset yang dimiliki atau dikuasai Negara. 
  3. mengumpulkan/mengamankan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang, biaya administrasi, PPH pasal 25 & BPHT

Kebaikan Sistem Lelang
obyektif
Lelang dilakasanakan secara terbuka, tidak ada prioritas di antara peserta lelang, kesamaan hak & kewajiban antara peserta akan menghasilkan pelaksanaan lelang yang objektif. 
kompetitif
Lelang menciptakan mekanisme penawaran dgn persaingan bebas di antara para penawar sehingga akan tercapai harga yg wajar
built in Control
Lelang diumumkan lebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum.. Ini berarti bahwa pelaksanaan lelanh dilakukan di bawah pengawasan umum.. Bahkan, sejak diumumkan pihak yang keberatan dapat mengakukan verzetz/gigatan
AuthentiK
Dari setiap pelaksanaan lelang diterbitkan Risalah lelang yang nerupakan akya authentik




Minggu, 13 September 2015

Mkn. HUKUM PERIKATAN

 Oleh : M Andhika Darma Perkasa SE, SH, cMkn.
Advokat - PERADI


Dikutip dari Perkuliahan :
PIETER LATUMETEN, SH, MH (Dosen Universitas Indonesia) 2015


BAB I
PENDAHULUAN


A. Sistimatika Hukum Perdata

Menurut Ilmu Hukum (doktrin)
  1. Hukum tentang diri seseorang; memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum kekeluargaan; mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, misal :
    • perkawinan berikut harta benda perkawinan
    • hubungan suami istri
    • hubungan orang tua anak
    • perwalian/curatele
  3. Hukum kekayaan; mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. hak-hak dibidang hukum kekayaan terbagi dua :
    • Hak mutlak (absolut) -> hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap orang lain.
    • Hak nisbi (relatif) -> hak perseorangan yaitu hak yang timbul dari suatu perikatan dan hanya dapat dipertahankan terhadap pihak-pihak tertentu saja.
  4. Hukum waris mengatur ikwal tentang benda atau kekayaan seseorang, jika ia meninggal dunia
Penempatan sistematika menurut ilmu pengetahuan tersebut jika dibandingkan dengan sitematika menurut KUHPerdata adalah sebagai berikut :
BUKU I      "Orang"; menurut hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga
BUKU II     "Benda" berisi hukum kekayaan absolut dan hukum waris
BUKU III    "Perikatan" memuat hukum kekayaan relatif
BUKU IV    "Pembuktian dan Daluwarsa" memuat alat-alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum

Sebagaimana kita lihat, hukum kekeluargaan didalam KUHPerdata tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum wairs menjadi bagian dari hukum kebendaan karena pembentukan Undang-Undang menganggap waris adalah salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan berdasarkan ketentuan 284 KUHPerdata.
Sementara perihal pembuktian dan daluwarsa sebenarnya adalah soal hukum acara sehingga kurang tepat jika diatur dalam KUHPerdata meteriel. Tetapi pada saat pembentukan KUHPerdata di negeri Belanda berkembang aliran yang berpendapat hukum acara dapat dibagi dalam bagian matereil dan bagian formil, sementara hukum pembuktian termasuk dalam hukum acara meteriel. karena sifatnya meteriel itulah maka hukum pembuktian diatur dalam KUHPerdata yang merupakan hukum perdata materiel.

B, Pengaturan Hukum Perikatan

Hukum perikatan diatur dalam Buku III tentang Perikatan. Terdiri dari 18 Bab yang terbagi atas :
Bab I sd. Bab IV tentang perikatan pada umumnya
Bab V sd. VIII tentang perjanjian khusus

Bagian atau aturan aturan umum khususnya mengenai perjanjian, berlaku terhadap bagian khusus perjanjian khusus /bersama, bahkan juga berlaku terhadap perjanjian-perjanjian yang tidak diatur atau di luar KUHPerdata, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 1319 KUHPerdata: "smua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu'. Ketentuan bagian umum tersebut juga berlaku terhadap perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD, sepanjang KUHD tidak mengatur secara tersendiri dan menyimpang dari ketentuan dalam KUHPerdata. mengenai hubungan antara KUHPerdata dengan KUHD ini diatur oleh pasal 1 KUHD
"KUHPerdata seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini". 
Sebaliknya bilamana mengenai suatu hubungan hukum KUHD telah mengaturnya secara tersendiri dan menyimpang dari ketentuan KUHPerdata tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHD (lex specialis derogat lex generalis).

C. Sistem Terbuka dan Asas Kebebasan Berkontrak

Dikatakan bahwa Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka atau menganut azas kebebasan berkontrak. Hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja (dan mengenai apa saja) kendatipun perjanjian itu tidak atau belum diatur sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Adanya azas sistem terbuka ini dapat diketahui dari bunyi pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"
Kata "semua" dalam Pasal tersebut mengandung makna bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak terbatas pada perjanjian bernama atau yang telah diatur saja, melainkan meliputi juga perjanjian yang tidak/belum diatur atau diluar KUHPerdata.

Sistem ternuka dari hukum perjanjian, mengandung suatu pengertian bahwa perjanjian-perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyakah merupakan perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada saat KUHPerdata (BW) tersebut diundangkan. Sementara dalam praktek muncul macam perjanjian, misalnya sewa-beli, yang merupakan campuran transaksi antara jual-beli dan sewa menyewa. Sewa beli tersebut timbul karena adanya ketidakmampuan pembeli untuk membayar harga sekaligus (lunas), maka diadakanlah perjanjian yang mengatur pembayarannya secara angsuran, sementara hak milik baru akan berpindah apabila angsuran terakhir sudah dilunasi.

Lain halnya dengan buku II KUHPerdata yang menganut sistem tertutup, dimana orang tidak diperbolehkan membuat hak-hak kebendaan baru selain yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Dikatakan juga bahwa aturan atau ketentuan dalam Hukum perjanjian (tidak seluruhnya) bersifat pelengkap atau mengatur (aanvullend recht, optimal law). Didalam membuat perjanjian para pihak aturan0aturan tersendiri yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang, Atau apabila mengenai sesuatu hal dalam perjanjian para pihak tidak mengaturnya, maka terhadap perjanjian itu ketentuan undang-undang akan berlaku sebagai aturan pelengkap.

Dengan demikian berarti, bahwa pasal=pasal itu boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh para pihak yang membuat suatu perjanjian. Mereka diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa mereka boleh mengadakan penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan hukum perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum.

Dalam hal tidak diatur maka berarti mereka (para pihak) tunduk pada undang-undang. dengan demikian tepat jika diaktakan hukum perikatan dalam KUHPerdata hanya sebagai hukum pelengkap saja.

Dan memang biasanya orang yang mengadakan suatu perjanjian tidak mengatur secara terperinci semua persolan yang bersangkutan dengan perjanjian itu. Biasanya mereka hanya menyetujui hal=hal yang pokok saja, dengan tidak memikirkan soal lainnya.

Misalnya; kalau kita mengadakan perjanjian jual beli cukuplah para pihak sepakat mengenai obyek/barang dan harganya. Tentang dimana barang harus diserahkan, siapa yang memikil biaya untuk mengantar barang dan jika barang musnah sebelum diserahkan, soal-soal tersebut lazimnya tidak diperjanjikan. Dengan demikian tunduk pada aturan undang-undang.


BAB II
SUBSTANSI BUKU III KUH PERDATA
TENTANG PERIKATAN


A. Sumber Perikatan

Menurut ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang".
Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa  :
(1) Perikatan lahir karena undang-undang saja (semata) terbagi atas :
     - UU karena bukan perbuatan manusia
       Misal : * Pasal 625 KUHPerdata tentang perkarangan yang berbatasan menimbulkan hak para tetangganya
                      * tentang nafkah hidup
     - UU karena perbuatan manusia
        Misal : - Perbuatan manusia yang halal
                    - tidak melanggar hukum
                    - pasal 1354 KUHPerdata
    - UU karen perbuatan melawan hukum -> 1365 KUHPerdata
(2) Perikatan lahir karena Perjanjian


B. Pengertian-Pengertian Dasar Perikatan

1. Pengertian
a. Perikatan
    Menurut Prof Subekti. perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara 2 pihak/lebih dimana satu pihak berhak menuntut, sedangkan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan.
b. Perjanjian;
    Prof Subekti merumuskan sebagai berikut : Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana 2 orang atau lebih berjanji untuk melakukan suatu hal (prestasi).

Undang-Undang tidak memberikan rumusan, hanya dapat dilihat dari bunyi pasal 1313 KUHPerdata "Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lainnya."

2. Subyek perikatan
    Subyek perikatan adalah para pihak yang terlibat dalam suatu perikatan, dalam hal ini dibedakan antara :
(a) Kreditur adalah pihak yang berhak atas suatu prestasi dari debiturnya
(b) Debitur adalah orang/pihak yang dalam suatu perikatan berkewajiban untuk memberikan prestasi kepada debitur.

3. Obyek Perikatan
    Pasal 1234 KUHPerdata merumuskan mengenai prestasi atau suatu hal yang haruss dilakukan dalam suatu perjanjian suatu hal dimaksud itu adalah :
(a) Memberikan sesuatu, sesuatu yang dimaksud disini harus ditentukan dengan tegas.
(b) Berbuat sesuatu, inipun haruss dirinci, prestasi dalam bentuk apa yang disepakati oleh kedua pihak tersebut.
(c) Tidak berbuat sesuatu, dalam perjanjian harus dirinci apa yang dimaksud dengan tidak berbuat ssessuatu tersebut.


C. Macam-Macam Perikatan

1. Menurut KUHPerdata
a. Perikatan bersyarat:
"Suatu perikatan yang digantungkan atas suatu peristiwa yang belum tentu terjadi".
1) SYARAT TANGGUH, perbuatannya belum lahir, seketika peristiwa yang dijanjikan terjadi, barulah peristiwa tersebut lahir/ada;
2) SYARAT BATAL, dalam perikatan denngan syarat batal, peristiwanya sudah ada kemudian jika peristiwanya yang dijanjikan terjadi, batal/hapuslah perikatannya, kembali pada keadaan semula.

b. Perikatan yang digantungkan pada ketetapan waktu
Berlakunya perikatan disepakati dalam jangka waktu tertentu
Misal: perjanjian kontrak rumah, disepakati akan berlaku untuk jangka waktu 2 tahun, setelah lewat 2 tahun perjanjiannya berakhir.

c. Perikatan tanggung menanggung
Dalam bentuk ini ada beberapa orang bersama-sama sebagai pihak berhutang atau sebaliknya, beberapa orang sebagai pihak penagih (kreditur). Perikatan tanggung menanggung lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian.
Contoh konkrit dalam suatu perseroan firma, dimana menurut undang-undang masing-masing pesero bertanggung jawab sepenuhnya untuk seluruh hutang firma.

d. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Dapat atau tidak dapat dibagi harus digantungkan pada prestasi yang akan/wajib dilakukan.

e. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Perikatan dalam bentuk ini, dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai debitur melakukan kewajibannya. Hukumannya biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah disepakati oleh para pihak.








Rabu, 09 September 2015

PERADI 2015 - MEMBUAT SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN

Oleh : M Andhika Darma Perkasa, SH, SE, cMkn 
Advokat - PERADI


UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2015

Post. By PERADI | 10 Desember 2014 | 12:21:50 | 15555 Views Waktu UjianSabtu, 14 Maret 2015
Mulai jam 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 19 – 23 Januari 2015
Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat

MATERI UJIAN:
  1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
  2. Kode Etik Advokat;
  3. Hukum Acara Perdata;
  4. Hukum Acara Pidana;
  5. Hukum Acara Perdata Agama;
  6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
  7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
  8. Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
BIAYA UJIAN:
  1. Pendaftar Ujian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
  2. Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening; PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA, dengan nomor Rekening Bank : 335 302 4830 pada Bank BCA KCU Mangga Dua Raya – Jakarta.
  3. Mencatumkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar di dalam kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).
No.
Nama Kota
Lokasi Pendaftaran
8
Jakarta
Gedung Nyi Ageng Serang, Ruang Auditorium (Pasar Festival)
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C22 Kuningan Jakarta Selatan

Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari website: www.peradi.or.id Mulai tanggal 10 Desember 2014
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PERADI, Gd. Grand Slipi Tower Lt. 11,
Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480, Telp.: (62 21) 2594 5192 - 96, Fax.: (62 21) 2594 5173;



=========================================================================
Syarat kelulusan minimal nilai 75-80 dengan bobot penilaian terbesar ada di bagian pembuatan surat kuasa dan gugatan, dengan memperhatikan point2 yang harus ada dalam surat sebagai berikut :


SURAT KUASA

Kepala Surat dan Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa
1. Judul "surat kuasa khusus"
2. Identitas dan kapasitas Pemberi Kuasa
3. Kedudukan Hukum Pemberi Kuasa
4. Singkatan "Pemberi Kuasa"
5. Pemberian Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa
6. Identitas Penerima Kuasa
7. Kedudukan hukum Penerima Kuasa
8. Singkatan "Penerima Kuasa"
9. "KHUSUS"
Dasar Gugatan
10. Bertindak mewakili an. Pemberi Kuasa.
11. Dasar gugatan
12. Domisili hokum pengadilan
13. Identitas dan kedudukan hukum Tergugat
Pokok Kuasa yang diberikan
14. Hak subtitusi
15. Hak Retensi
Penutup
16. Tempat dan Tanggal ttd
17. Ttd Penerima Kuasa
18. Ttd Pemberi Kuasa
19. Materai


SURAT KUASA KHUSUS (1)

Bahwa kami yang bertandatangan di bawah ini :
I Made Andhika Darma Perkasa, SH, SE. Mkn, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. MAJUTERUS, sebagaimana termaktub dalam Anggaran Pendirian PT. MAJUTERUS no. 123 tanggal 2 Januari 2015, yang berkantor pusat di Jl. Jenderal Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat (2), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA” (3)
Dalam hal ini memilih kedudukan hukum sebagaimana tersebut di bawah ini dan dengan ini memberikan kuasa kepada :(4)
Johansyah, SH.
Supriadi, SH, Mkn.
Andi Sarwono, SH, MH (5)
Para Advokat pada Kantor Hukum Andhika Darma & Rekan (ADR) yang berkedudukan hukum di Jl. Setiabudi No. 46, Jakarta Pusat (6). Dalam hal ini bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri (7), untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA” (8)

K H U S U S (9)
Bertindak mewakili untuk dan atas nama PEMBERI KUASA untuk membela kepentingan PEMBERI KUASA sebagai Penggugat (10) untuk mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) (11) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No. 123 tanggal 12 Januari 2015 (12) terhadap:
RAJA NGUTANG, dalam kapasitanya sebagai Direktur Utama PT SUKARMAJU sebagaimana termaktub pada Anggaran Perubahan Terakhir PT. SUKARMAJU No. 123 tanggal 12 Desember 2009, yang berkantor pusat di Jl. Menteng 13, Jakarta Pusat (13).
Untuk itu, PENERIMA KUASA diberikan kewenangan untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan hukum PEMBERI KUASA,
a.       Membuat, mengajukan, dan menandatangani surat-surat, gugatan, replik, kesimpulan,
b.      Menghadap di muka pengadilan,
o   Menghadiri persidangan,
o   Menghadap hakim-hakim, panitera-panitera, pejabat-pejabat,
o   Meminta keterangan-keterangan, penetapan, putusan,
o   Mengajukan saksi-saksi, bukti-bukti, akta-akta dan dokumen-dokumen,
o   Menghadiri, mengusulkan, menerima atau menolak perdamaian,
c.       Menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi.
Dan selanjutnya mewakili PEMBERI KUASA untuk mengambil segala tindakan yang lazim pekerjaan seorang Advokat sepanjang untuk mempertahankan kepentingan hukum PEMBERI KUASA dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Kuasa ini dibuat dengan Hak Subtitusi (14) dan Hak Retensi (15)

                                                                                                                      Jakarta, 11 Maret 2015 (16)

PENERIMA KUASA (17)                                                                    PEMBERI KUASA (18)
                                                                

                                                                                                                             MATERAI (19)

Johansyah, SH.                                                                                     I MADE ANDHIKA SH SE Mkn
Supriadi, SH, Mkn.
Andi Sarwono, SH, MH

============================================================================
SURAT GUGATAN

Kepala Surat Dan Identitas Para Pihak
1. Kepada Yth. Bapak ketua Pengadilan
2. Kapasitas dan Domisili Kuasa Hukum
3. Dasar Surat Kuasa Khusus
4. Kapasitas dan domisili Pemberi Kuasa
5. untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”
6. Kapasitas dan domisili Tergugat
7. untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”
Dasar Gugatan
8. uraian kronologis perkara
9. uraian dasar hukum yang dilanggar
10. uraian kerugian yang ditimbulkan
11. uraian perlunya sita jaminan (apabila ada)
Petitum
12. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
13. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian xxx
14. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT
15. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar xxx
16. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh harta Tergugat
17. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Penutup
18. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
19. Hormat kami TTD Lawyer


SURAT GUGATAN

Jakarta, 12 Maret 2015

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (1)
Di Jl. Gajahmada, Jakarta Pusat

Dengan hormat,
Bahwa kami yang bertandatangan di bawah ini. Andhika dan Supriadi, SH, MH, masing-masing Advokat pada Kantor Hukum ADP & Partner, berkedudukan di Jl. Menteng, Jakarta (2) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Januari 2015 (3) bertindak untuk dan atas nama klien kami :
ANDHIKA DARMA, Direktur Utama BNI, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan AD BNI, berkantor pusat di Jl. Sudirman, Jakarta Pusat (4), untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT” (5)
Dalam hal ini ingin mengajukan gugatan wanprestasi pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap :
RAJA NGEMPLANG, Direktur Utama XYZ, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan AD XYZ, berkantor pusat di Jl. Setiabudi, Jakarta Selatan. (6), untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT” (7).

DASAR GUGATAN
1.       Bahwa PENGGUGAT adalah suatu perseroan terbatas berbentuk badan hukum milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan yang salah satu kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat;
2.       Bahwa TERGUGAT adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan yang membutuhkan tambahan modal usaha.
3.       Bahwa PENGGUGAT telah sepakat untuk memberikan pinjaman kredit kepada TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- berdasarkan Perjanjian Kredit no. 123 tanggal 2 Januari 2014 (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan antara lain sebagai berikut :
a.   Bahwa atas pinjaman kredit dari PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT berjanji untuk membayar pokok dan bunga dengan cara mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan selama 24 bulan, cfm Pasal 3 Perjanjian.
b.      Bahwa guna menjamin pelunasan kredit oleh TERGUGAT, TERGUGAT telah menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan 1000m2, yang terletak di Jl. Menteng , Jakarta, cfm. Pasal 5 Perjanjian.
4.       Bahwa TERGUGAT telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan sejak tanggal 2 januari 2014 sampai dengan 2 april 2014 dengan total Rp. 40.000.000,-, namun sejak tanggal 2 mei 2014 sampai dengan saat ini TERGUGAT tidak lagi melakukan pembayaran cicilan kepada PENGGUGAT dengan sisa utang sebesar Rp. 160.000.000,-.(8)
5.       Bahwa PENGGUGAT telah meminta itikad baik TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan 3 (tiga) kali Somasi kepada TERGUGAT pada tanggal xxxx, aaaa, bbbb. Namun somasi-somasi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh TERGUGAT.
6.       Bahwa berdasarkan hal tersebut, telah nyata-nyata TERGUGAT telah melakukan wanprestasi dan PENGGUGAT berhak untuk mengajukan permintaan ganti kerugian kepada TERGUGAT akibat wanprestasi, cfm Pasal 1243 KUH Perdata;(9)
7.       Bahwa dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- dan immateriil karena hilangnya kesempatan usaha PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga total kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 260.000.000,-.(10) 
8.       Bahwa untuk menjamin pembayaran ganti kerugian oleh TERGUGAT serta agar gugatan a quo tidak sia-sia (illusoir) patut kiranya apabila Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta benda TERGUGAT. (11)

PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.       Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; (12)
2.       Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian No. Xxxx; (13)
3.       Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; (14)
4.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar :
·         kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- dan
·         immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-, (15)
5.       Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda TERGUGAT; (16)
6.       Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. (17)
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). (18)

KUASA HUKUM PENGGUGAT(19)

TTd