PHASE 1
Definisi tindak pidana pencucian uang (money laundering) cfm UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Sumber-Sumber Pencucian Uang
Pencucian uang berasal dari dana yang sangat besar yang dihasilkan dari kejahatan dan aktivitas illegal seperti korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan aktivitas kejatan lainnya. aktivitas ilegal ini paling banyak menghasilkan uang dalam bentuk uang (cash).
Alasan Pencucian Uang
- Menyembunyikan akumulasi kekayaan agar terhindar dari jerat hukum
- Menghindari tuntutan dengan menyamarkan sumber dana ilegal tersebut
- Menggelapkan pajak pendapatan yang diperoleh dari dana tersebut
- Meningkatkan keuntungan dengan menginvestasikan kembali dana ilegal ke dalam suatu usaha yang legal
- membangun usaha yang sah dengan menggunakan dana yang telah dicuci
Tahapan Pencucian Uang
- Placement : memasukkan dana ilegal ke dalam sistem lembaga keuangan
- Layering : menyebarkan dana ilegal dalam sistem lembaga keuangan tersebut kepada beberapa orang/badan hukum/instansi lain guna menyamarkan asal usul dana
- Integration : memasukkan dana ilegal ke dalam suatu usaha yang sah agar dana yang dihasilkan oleh usaha tersebut seakan2 sah secara hukum
Modus Pencucian Uang
- Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
- Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecahmecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
- U Turn, yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
- Cuckoo Smurfing, yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime"
- Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
- Barter, yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh system keuangan.
- Underground Banking, yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
- Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
- Penggunaan identitas palsu, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit terlacaknya identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.
- pembelian aset, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset/ barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
- Loan Back, yaitu dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
PHASE 2
KNOW YOUR CUSTOMER (KYC) adalah kebijakan yang memastikan lembaga keuangan dapat mengidentifikasi, memverifikasi dan memonitor nasabah dan transaksinya dalam upaya untuk mencegah industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
PROSEDUR KNOW YOUR CUSTOMER
1. Dengan melakukan proses KYC, Bank akan mendapatkan informasi sbb:
- identitas calon nasabah;
- Maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calo nasabah dengan bank;
- Informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah; dan
- Identitas pihak lain/Beneficial Owner, dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain/Beneficial Owner.
- Melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah;
- Melakukan hubungan usaha denga Walk In Customer (WIC);
- Bank meragukan kebeneran informasi yang diberikan oleh calon nasabah, dan/atau Beneficial Owner;
- Terjadinya transaksi keuangan mencurigakan berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan teroris.
- Identitas
- Lokasi usaha bagi nasabah perusahaan
- Profil nasabah
- Jumlah transaksi
- Kegiatan usaha nasabah
- Struktur kepemilikan bagi nasabah perusahaan
- Informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko nasabah
Untuk menentukan nasabah memiliki risiko rendah, sedang, ataupun tinggi, bank perlu melakukan analisis terhadap informasi :
- Kewarganegaraa/Lokasi usaha
- Kegiatan Usaha
- Produk dan Jasa Berisiko Tinggi
- Pemicu Risiko Tinggi
PHASE 3
Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Undang-Undang No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
PBI No. 14/27/PBI/2012
SEBI No. 15/21/DNPN Tahun 2013